
Malang, BeritaTKP.com – Ratusan karung tembakau iris (TIS) illegal senilai Rp1,17 miliar yang hendak dikirim ke luar Kota Malang berhasil digagalkan petugas dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang.
“Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp1,17 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 127,8 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Selasa (20/6/2023).
Kasus ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi terkait lalu dilanjutkan pelaksanaan patrol darat dalam rangkaian Operasi Gempur pada 15 Juni 2023, pada wilayah yang dijadikan jalur pengirim rokok illegal.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 142 karung berisikan tembakau iris siap giling atau siap digunakan untuk produksi. Tembakau tersebut tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tanpa dilengkapi dengan dokumen cukai. Total seluruhnya mencapai 4,26 ton tembakau.
Dia menambahkan, tembakau iris merupakan barang kena cukai, sehingga dalam mengangkut komoditas tersebut harus dilindungi dengan dokumen cukai. Usai diamankan, barang dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Din/RED)





