Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 40 narapidana di Jawa Timur yang termasuk dalam kategori high risk atau berbahaya dipindah oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ke Lapas Nusakambangan, Senin (19/6/2023) malam lalu.

Mereka yang dipindahkan terdiri dari napi teroris hingga koruptor yang awalnya mendekam di enam lapas yang ada di Jawa Timur. Disebutkan masing-masing dari meraka yakni sebanyak 6 orang dari Lapas I Surabaya, 5 orang dari Lapas I Malang, 1 orang dari Lapas Narkotika Pamekasan, 10 orang dari Lapas Bojonegoro, serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.

Imam menjelaskan, sebelum ke-40 narapidana berkategori high risk tersebut dipindahkan, pihaknya telah melakukan asesmen. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang memimpin langsung pemindahan menyebutkan salah satu pertimbangan kebijakan itu adalah aspek keamanan lapas.

Imam menjelaskan, pemindahan ini sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan itu memiliki risiko tinggi. “Dan asesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif,” urainya.

Menurutnya, para narapidana itu berasal dari 8 latar belakang kasus yang berbeda, mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan, hingga penyalahgunaan narkotika. “Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang,” jelas Imam.

Berdasarkan lama masa pidana, narapidana yang paling rendah hukumannya lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. “Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat,” ungkap Imam.

Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Mereka diangkut 1 bus dengan kapasitas 50 orang, sekitar pukul 23.00 WIB. “Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar,” tegasnya. (Din/RED)