Trenggalek, BeritaTKP.com – Tercatat sebanyak 273 orang di 14 kecamatan wilayah Kabupaten Trenggalek telah mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Trenggalek sepanjang tahun 2022. Dari 14 kecamatan tersebut, Kecamatan Watulimo menjadi daerah dengan pengajuan dispensasi kawin terbanyak yaitu 41 perkara.
“Paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara lalu Kecamatan Pule 34 perkara, disusul Kecamatan Panggul 31 perkara,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Trenggalek, Jimmy Jannatino, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Sementara itu, Kecamatan Kampak dan Kecamatan Dongko masing-masing sebanyak 28 perkara, Kecamatan Munjungan sebanyak 22 perkara, lalu Kecamatan Tugu 19 Perkara. Selanjutnya Kecamatan Bendungan 16 perkara, Kecamatan Suruh 13 perkara, Kecamatan Durenan 11 perkara, Kecamatan Pogalan 10 perkara. Terakhir, Kecaamtan Karangan dan Kecamatan Gandusari dengan 9 perkara, dan paling sedikit yaitu Kecamatan Trenggalek dengan 5 perkara.
Menurut Jimmy ada sejumlah sebab kenapa seseorang mengajukan nikah lebih dini tersebut diantaranya untuk menghindari zina atau hubungan suami istri diluar pernikahan.
“Dalam memutuskan pemberian dispensasi kawin akah dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya, kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan,” lanjutnya.
Sebagai contoh, ada sepasang muda-mudi yang berpacaran dan sering berduaan kesana-kemari. Karena orang tuanya takut terjadi zina, maka sepasang kekasih tersebut lebih baik dinikahkan. Namun ternyata umurnya belum genap 19 tahun, sehingga harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Trenggalek.
“Kalau dilihat secara ekonomi, emosi dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan,” tambah Jimmy.
Jimmy tak menampik adanya pemohon Dispensasi kawin karena hamil duluan. Namun dari 273 perkara tersebut, pengajuan dispensasi kawin karena hamil duluan tidak banyak. “Tidak sampai 50 persen,” tegasnya. (Din/RED)





