Lampung, BeritaTKP.com– Modus berpura-pura menyewa mobil kembali memakan korban. Seorang pengusaha rental mobil di Kota Metro, Lampung, berinisial RH (34), mengalami kerugian besar setelah satu unit kendaraan miliknya digelapkan dan dijual oleh dua pria yang mengaku sebagai penyewa.
Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi di rumah korban di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat, pada Selasa malam, 30 September 2025.
Dua pelaku berinisial BS (27) dan LO (34), warga Kabupaten Lampung Tengah, awalnya mendatangi korban untuk menyewa satu unit minibus Daihatsu Xenia selama empat hari. Kepada korban, pelaku hanya menyerahkan uang sewa sebesar Rp 400 ribu.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku sempat menghubungi korban dan meminta perpanjangan sewa selama tiga hari. Setelah itu, keduanya menghilang tanpa kabar dan tak lagi dapat dihubungi.
“Mobil tidak dikembalikan hingga saat ini dan pelaku tidak memberikan alasan yang jelas,” kata Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, Selasa (30/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Daihatsu Xenia tahun 2012 warna hitam metalik bernomor polisi F 1522 HN beserta STNK. Kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.
Dijual Rp 30 Juta, Pelaku Ditangkap
Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung melakukan penyelidikan intensif. Titik terang terungkap pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 23.05 WIB.
Petugas lebih dulu mengamankan tersangka BS di kediamannya di wilayah Buyut, Kabupaten Lampung Tengah. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka LO di rumahnya di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Kedua tersangka langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rizky.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah menjual mobil rental tersebut kepada pihak lain di Lampung Tengah dengan harga hanya Rp 30 juta.
Polisi saat ini masih memburu pembeli mobil hasil kejahatan serta menelusuri aliran dana penjualan kendaraan tersebut.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(æ/red)





