MUARA ENIM, BeritaTKP.com – Warga di sekitar Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, tepatnya di depan Kantor Imigrasi dan GOR Muara Enim, digemparkan dengan penemuan seorang pria paruh baya yang meninggal dunia pada Selasa (22/9/2026) pagi.
Korban ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah pohon dan masih mengenakan helm.
Korban diketahui bernama Sagino (43), warga Pasar I, Kecamatan Muara Enim, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
Ditemukan Warga yang Melintas
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang warga yang melintas melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah diperiksa, warga menemukan seorang pria dalam kondisi tergantung.
Polisi kemudian menerima laporan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas dari SPKT, Kaur Identifikasi, dan piket fungsi Polres Muara Enim melakukan pengamanan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang membenarkan adanya penemuan tersebut.
“Benar, anggota sudah mendatangi lokasi setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat laki-laki. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD HM Rabain Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan luar,” ujarnya.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Berdasarkan pemeriksaan awal dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi kemudian menghubungi pihak keluarga untuk proses penanganan jenazah lebih lanjut.
Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan meninggal, Sagino sempat meminta modal untuk berjualan. Korban disebut membutuhkan uang tersebut untuk membayar cicilan koperasi.
Keluarga juga menyampaikan bahwa korban meninggalkan rumah pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan baru ditemukan keesokan paginya.
Keluarga Menolak Autopsi
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan autopsi.
Menurut polisi, keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi. Setelah pemeriksaan di rumah sakit selesai, jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk diserahkan kepada keluarga.
Polisi menyebut penanganan kasus dilakukan berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan tidak adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.(æ/red)





