GOWA, BeritaTKP.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026) mulai pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.

Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Perizinan

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan:

  • Pemerasan dalam proses pengurusan izin.
  • Pungutan liar (pungli).
  • Penerimaan gratifikasi.
  • Dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” ujar Hernowo.

Penyidik Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Dokumen fisik.
  • Dokumen elektronik.
  • Perangkat yang berkaitan dengan penyidikan.

Menurut Hernowo, proses penyidikan masih berjalan dan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Meski penyidikan telah dilakukan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan pihak sebagai tersangka.

“Belum ada yang tap (penetapan) tersangka. Status sidik,” kata Hernowo.

Dalam proses penyelidikan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:

  • Pasal 12 huruf e
  • Pasal 12 huruf a
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Ketentuan terkait TPPU
  • Ketentuan dalam KUHP

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.(æ/red)