
Malang, BeritaTKP.com – DA (36), warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya. Pelaku dan 10 batang pohon ganja sebagai barang bukti kini telah diamankan polisi.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, bahwa pelaku sengaja menanam ganja dengan dalih kebutuhan ekonomi. Benih ganja tersebut didapat pelaku dari tanaman didapat pelaku dari tanaman ganja kering yang dibeli. “Jadi dia beli ganja, ada bijinya. Beli dari seseorang pertama sistemnya ranjau. Akhirnya ditanam, dijual lagi kalau panen,” katanya.
Wisnu mengatakan, DA sudah delapan bulan menanam ganja di 10 polybag kecil. Selama masa itu, DA sudah dua kali panen. Tersangka kemudian menjual hasil panennya dengan harga bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung permintaan pembeli.
Sementara tersangka telah menjadi penikmat ganja selama satu tahun terakhir. “Dia masih baru satu tahunan pakai, jaringan lain masih diselidiki, termasuk untuk bos besar di atasnya masih kami selidiki,” katanya.
Akibat perbuatannya, DA kini harus ditahan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)





