SURABAYA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak memasuki tahap baru. Penyidik PPA Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, terhadap tersangka berinisial JL. Setelah proses pelimpahan, tersangka kini berada dalam penahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Surabaya pada Maret 2026.

Atas perbuatannya, JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Yogi Aryanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses perkara selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ini, JL ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sembari menunggu proses persidangan.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses pembuktian di persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. (yanto)