Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SA (31), warga asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang karena telah melakukan terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau. Selain itu, SA kiini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyampaikan, bahwa korban wanita, yakni S (19), warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda, Kamis, 8 Februari 2024.

Pelecehan itu bermula saat tersangka berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ia meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat Maghrib di dalam warung.

Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu. Saat meminjam kain sarung korban, tersangka berusaha melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban yang mendapati dirinya dilecehkan, sontak berteriak. Namun, SA mencekik leher korban hingga terjatuh. Tak lama, ada saksi yang mencengar keributan dan menghampiri sumbernya.

Saksi yang melihat korban dilecehkan kemudian mendorong tersangka SA, sehingga korban dapat melarikan diri. “Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” katanya.

Pelaku yang sudah diamankan oleh saksi tersebut kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian Polsek Dau dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. “Katanya khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata,” katanya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, SA juga ditahan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP. “Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun pidana penjara,” katanya. (Din/RED)