
Sampang, BeritaTKP.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MF (57) kepala Kepala Sekolah SDN Madulang 2 di Kabupaten Sampang kini akhirnya ditahan. Tersangka ditahan usai terbukti melakukan pelecehan terhadap guru bawahannya di sekolah tersebut.
Kasi humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan adanya penahanan terhadap MF. MF datang ke Polres Sampang sendirian dengan masih menggunakan seragam guru. “Kemarin Rabu (7/2) tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dedy, dikutip dari detikjatim, Kamis (8/2/2024).
Dedy menilai MF cukup kooperatif saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, polisi berkeyakinan menahan MF sebab telah memenuhi dua alat bukti. “Tersangka cukup kooperatif dan hadir. Namun tersangka tidak mau mengakui perbuatannya sekalipun sudah memenuhi unsur alat buktinya. Kami akhirnya melakukan penahanan,” kata Dedy
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subsider Pasal 6 hufur a dan c subsider Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 . “Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Dedy. (Din/RED)





