Pasuruan, BeritaTKP.com – Ayub (53) seorang warga asal Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan yang menjadi buronan kini berhasil ditangkap oleh tim Buser Polsek Gempol. Atas perlakuannya itu, ia harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gempol.
Polisi menangkap Ayub pada Rabu malam kemarin (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kartini, Pandaan. Dia adalah tersangka pencurian HP milik Widoko, pria asal Sidoarjo. Kejadian itu terjadi saat di kamar indekosnya, Jogonalan, pada Minggu (10/10/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku dengan korban sudah saling kenal. Keduanya bahkan sudah saling berteman.
Modusnya, pelaku mengambil ponsel korban saat ponselnya ditaruh di lantai dekat dengan tempat tidur. ”Saat korban sedang tertidur pulas, Pelaku mencuri ponselnya. Pelaku lalu menggadaikannya ponselnya dengan jaminan KTP,” ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul Anam menjelaskan bahwa Ayub beserta barang buktinya telah berhasil diamankan di Mapolsek Gempol. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (k/red)