Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Amir Ayub Mabrub ,27, warga asal Dusun/Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulahnya. Pria yang akrab dipanggil Ambrol tersebut telah dibekuk polisi setelah terciduk mengedarkan sebanyak 1000 butir pil koplo jenis dobel L.

Amir ditangkap petugas Polsek Peterongan saat melakukan transaksi pil dobel L di Warung Bakso Solo Jalan KH. Romli Tamim, Peterongan, Jombang, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. “Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita seribu butir pil dobel L,” terang Kapolsek Peterongan AKP Sujadi, Senin (24/1/2022).

Seribu pil tersebut ditempatkan oleh Amir di botol plastik berwarna putih. Penangkapan itu juga bermula karena adanya informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan yang berada di warung bakso.

Tak menunggu lama, polisi kemudian langsung menangkap Amir. Awalnya, Amir mengelak tudingan petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan botol warna putih berisi 1000 pil koplo, dia tak bisa berkutik.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Amir juga dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (k/red)