SITUBONDO, BeritaTKP – Kasus kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Seorang pria berinisial MF (49), warga Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diamankan karena diduga terlibat dalam pembakaran kawasan hutan.

MF diamankan saat berada tidak jauh dari titik kebakaran di Blok Kamto Pos 2 Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang yang dibawa MF untuk kepentingan penyelidikan.

Diamankan Tak Jauh dari Lokasi Kebakaran

Penangkapan MF dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan TN Baluran.

Dari hasil penyelidikan sementara, MF diduga tidak hanya sekali melakukan pembakaran. Polisi dan petugas taman nasional masih mendalami keterangannya untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

MF kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, sepeda motor tanpa pelat nomor, telepon seluler, tumbler, serta sejumlah barang lainnya.

Setelah diamankan, MF diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Jabalnusra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga Terjadi Pembakaran di Sejumlah Titik

Kepala Balai TN Baluran Agus Setyabudi mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, MF diduga melakukan pembakaran di sejumlah lokasi pada beberapa hari berbeda.

Peristiwa yang sedang didalami tersebut disebut terjadi pada 31 Agustus hingga 3 September 2026. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan MF dalam setiap kejadian kebakaran tersebut.

Kebakaran Ancam Habitat Satwa

Agus menegaskan, kebakaran di kawasan TN Baluran menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak pada vegetasi.

Menurutnya, kebakaran juga berpotensi mengganggu habitat serta ruang jelajah berbagai satwa yang berada di dalam kawasan konservasi.

“Patroli dan pengawasan terus kami tingkatkan, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran,” kata Agus, Selasa (8/9/2026).

Petugas kini meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di wilayah yang dianggap rawan terjadi kebakaran.

Ratusan Hektare Kawasan Sempat Terbakar

Data Balai TN Baluran mencatat sebanyak 70 kejadian kebakaran terjadi sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Total luasan kawasan yang terdampak kebakaran pada periode tersebut mencapai sekitar 838,79 hektare.

Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026 dengan luasan sekitar 50 hektare. Penanganannya melibatkan petugas TN Baluran bersama unsur TNI/Polri dan pihak terkait lainnya.

Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan menjadi perhatian penting.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun

Agus mengatakan, apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, MF dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 40B ayat (1) huruf c juncto Pasal 33 ayat (2) huruf c. Ancaman pidananya disebut mencapai 2 hingga 10 tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum masih berlangsung. Penyidik akan mendalami bukti dan keterangan yang ada untuk memastikan peran MF serta rangkaian kejadian kebakaran di kawasan TN Baluran.(æ/red)