Surabaya BeritaTKP.com – Polsek Tambaksari berhasil menangkap seorang pencandu narkotika jenis sabu di Tugu Pahlawan Surabaya. Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar. S.H., M.H. melalui Unit Reskrim didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, SH.

Pelaku yang ditangkap ialah seorang pria berinisial MSH (20) warga asal Kupang Gunung Jaya. Kronologis penangkapan pelaku juga diungkap oleh langsung oleh Kapolsek Tambaksari dalam press release.

“Awalnya pada Jumat 25 Februari 2022 lalu sekira jam 21.00 Wib di Perempatan Jalan Tugu Pahlawan telah ditangkap seorang laki – laki yaitu MSH atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saat diperiksa oleh petugas benar saja ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan yang dipakainya,” ujarnya.

“Saat dimintai keterangan ia (pelaku) mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya dan rencananya akan digunakan sendiri,” sambungnya.

Penangkapan pada pelaku itu dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berdasarkan dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki narkoba untuk digunakan sendiri tanpa. Membuang waktu Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan pendalaman, dan penyidikan yang akhirnya membuahkan hasil.

Dari pengakuan tersangka ia juga mengatakan bahwa ia sudah sering membeli narkotika tersebut dengan harga Rp 150.000 di daerah Jalan Kunti, Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,34 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (RED)