Singingi Hilir, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir bergerak cepat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selasa (17/12/2024) subuh, sekitar pukul 04.40 WIB, tim Polsek Singingi Hilir berhasil menangkap dan mengamankan S (43) salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

S diamankan dengan barang bukti sabu yang berjumlah cukup besar, sekitar 56 gram. Barang bukti itu diamankan di dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Desa Sungai Paku, serta rumah tersangka di Desa Sungai Buluh F1, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pengungkapan dan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Telukkuantan, Desa Sungai Paku. Informasi ini segera dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Dinda EK kepada Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH.

Kapolsek Singingi Hilir kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dinda bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 04.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.650.000 yang disembunyikan dalam celana tersangka.

Pengembangan kasus dilakukan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Desa Sungai Buluh F1. Dari lokasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Dinda EK berhasil mengamankan 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 56 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan selain 56 gram narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, uang tunai sebesar Rp5.650.000, dua unit ponsel (VIVO Y22 dan VIVO Y21), satu buah kunci sepeda motor, berbagai barang yang digunakan untuk menyimpan sabu, termasuk kain lap, kotak minyak rambut dan pakaian tersangka.

Pasal yang disangkakan tersangka S, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika di wilayah Singingi Hilir dan sekitarnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH menjelaskan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Singingi Hilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. (æ/red)