Kubu, BeritaTKP.com – Polsek Kubu mengamankan seorang pria berinisial MG alias Gultom (46). Dia diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pelaku akan kami proses hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Iptu Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, Senin (4/11).
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan ini bermula pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada lahan terbakar di wilayah Simpang Sahrial, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Saksi bernama Sutrisno Tamba, yang memiliki lahan di dekat lokasi kejadian, menerima informasi dari masyarakat bahwa titik api berasal dari lahan milik tersangka, MG. Saat saksi mendatangi lokasi pada hari berikutnya, ia menemukan bahwa lahan seluas empat hektare miliknya telah terbakar habis,” kata Kapolsek.
Dua hari berselang, saksi Sutrisno mendatangi rumah MG untuk meminta penjelasan terkait kebakaran tersebut. Berdasarkan keterangan Sutrisno, MG mengakui bahwa ia membakar lahannya dengan tujuan mengusir hama babi yang sering merusak tanaman sawitnya.
“Pelaku diduga menggunakan korek api untuk membakar bagian belakang lahannya pada Selasa, 22 Oktober 2024, dan kemudian meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” sebut Iptu Kodam.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kubu mengonfirmasi bahwa kebakaran tersebut merembet hingga lahan milik Sutrisno Tamba serta dua baris lahan milik Juri dan sedikit dari lahan pelaku sendiri. Dengan bukti-bukti yang ada, serta pengakuan tersangka, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MG sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Di antaranya, empat batang kayu yang terbakar. Selain itu, beberapa saksi turut diperiksa, termasuk Sutrisno Tamba yang juga bertindak sebagai korban dalam kasus ini.
Polsek Kubu mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka, yaitu Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor.l 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini wujud komitmen kita dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024,” kata Iptu Kodam.
“Kami mengimbau, agar semua pihak terlibat dalam menjaga kamtibmas, termasuk tidak membakar lahan yang dapat merugikan banyak pihak,” sambungnya memungkasi. (æ/red)





