Palembang, BeritaTKP.com – Kasus tindak pidana tanpa hak membawa senjata api terungkap pada tanggal 22 November 2023, setelah patroli di jalan Urip Sumoharjo oleh Polsek Kalidoni, Polrestabes Palembang. Pelaku, H. Yu Chairullah (38 tahun), ditemukan membawa revolver ilegal, menggegerkan warga sekitar.
Dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor LP/A / 19 / XI / 2023 / SPKT / Polsek Kalidoni / Restabes Palembang/Polda Sumsel. Tindak lanjut yang dilakukan melibatkan penyitaan senjata, pemeriksaan saksi, dan pembuatan laporan polisi sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951.
Kapolsek Kalidoni menyatakan, “Patroli rutin yang dilakukan oleh anggota kami menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kalidoni.”
Yu Chairullah saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepolisian terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap dan menindak tegas tindak pidana terkait senjata ilegal. (æ/RED)





