Muratara, BeritaTKP.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir sungai Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Tersangka ARHZA (17 tahun), seorang petani dari Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, diduga terlibat dalam peristiwa ini. Korban adalah seorang pelajar berusia 15 tahun dengan inisial DJ, berasal dari Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya.

Berdasarkan informasi dari saksi-saksi, kejadian dimulai saat tersangka mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor.

Saat tiba di Kelurahan Karang Jaya, tersangka memaksa korban ke pinggir sungai dengan alasan mencuci muka. Di situ, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, yang berusaha melawan namun tidak berhasil.

Sat Reskrim Polres Muratara mengambil tindakan cepat dengan menangkap tersangka pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dilakukan untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti yang disita termasuk pakaian tersangka dan korban.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pengamanan pelaku. Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH, MH, bersama Kasi Humas, AKP Baruanto, AS, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini.

Pelaku ARHZA akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Muratara dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perlindungan terhadap korban.(æ/RED)