PALI, BeritaTKP.com – Tim Unit Kegiatan Lalu Lintas (UKL) dari Polres PALI melimpahkan barang bukti berupa mobil minibus jenis Toyota Rush warna merah metalik kepada Poltabes Palembang pada Jumat sore (24/11/2023). Penyerahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Wakapolres PALI, KOMPOL Farida Aprillah SH, kepada Kasubnit Ranmor Poltabes Palembang, IPDA Hasyim, di depan Mapolres PALI.
Mobil Toyota Rush tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan selama Operasi Razia Terpadu KRYD yang dilakukan oleh Tim UKL Polres PALI pada Jumat malam (03/11/2023). Mobil tersebut terjaring dalam operasi razia dan dilakukan penilangan terhadap STNK kendaraan roda empat (R4) yang dikendarai oleh seseorang bernama Imam, warga asal Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel).
“Wakapolres PALI, KOMPOL Farida Aprillah SH, menjelaskan bahwa mobil Toyota Rush tersebut diduga memiliki STNK palsu dan mati. Setelah dilakukan cross-check nomor rangka dan nomor mesin oleh unit regident Sat Lantas Polres PALI, diketahui bahwa kendaraan tersebut dalam status diblokir karena hasil curanmor,” demikian disampaikan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, diwakili oleh Wakapolres.
Kendaraan tersebut, setelah dilakukan penilangan, teridentifikasi sebagai hasil curanmor yang sudah dilaporkan di Polrestabes Palembang pada tahun 2018. Wakapolres PALI melalui Kasat Lantas, AKP Kukuh Fefriyanto SH, kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan melimpahkan barang bukti R4 curanmor tersebut kepada Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kasubnit Ranmor Poltabes Palembang, IPDA Hasyim, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada 12 Desember 2018 di Jalan DI Panjaitan, kota Palembang.
Pelaku diduga berpura-pura merental mobil namun tidak pernah mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Hasil koordinasi antara Polres PALI dan Polrestabes Palembang menjadikan langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan tindak kriminal terutama dalam kasus curanmor. (æ/RED)





