Sukabumi, BeritaTKP.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi usai acara nonton bareng pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Sukabumi, Jawa Barat, mulai terungkap. Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyebut aksi tersebut dipicu oleh rivalitas kelompok yang berawal dari media sosial.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FF (21) dan RPM (20). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa pekan.

FF ditangkap di sekitar Jalan Cibolang pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Sementara RPM diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Cibolang Kaler pada Senin malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. FF diduga membawa senjata tajam untuk mengintimidasi, sedangkan RPM disebut sebagai pelaku utama yang menyerang korban.

Akibat kejadian itu, korban berinisial MT (19), warga Caringin, mengalami luka serius. Korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi.

Korban mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dan kaki. Polisi juga menyebut korban kehilangan jari telunjuk tangan kanan akibat serangan senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pengeroyokan tersebut bukan peristiwa spontan. Aksi itu diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan tawuran atau perang tanding.

Pertemuan antarkelompok tersebut kemudian terjadi setelah acara nonton bareng pertandingan Persib melawan Persija. Situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan dan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya senjata tajam jenis celurit, pedang, dan senjata berukuran panjang yang diduga digunakan saat bentrokan.

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah celurit bergagang kayu dengan ukuran sekitar 1,7 meter. Selain itu, polisi juga mengamankan senjata tajam lain dengan ukuran sekitar 70 sentimeter.

Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, FF dan RPM dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam pidana terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat serta penganiayaan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di media sosial. Aktivitas digital yang mengarah pada kekerasan dapat menimbulkan korban jiwa maupun konsekuensi hukum serius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rivalitas olahraga tidak seharusnya berubah menjadi kekerasan. Polisi meminta orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar ikut mengawasi pergaulan remaja, terutama aktivitas yang berawal dari media sosial dan berpotensi memicu tawuran.(æ/red)