PIDIE, BeritaTKP.com – Kepolisian Republik Indonesia menggandeng otoritas China untuk memburu pengendali utama jaringan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam operasional laboratorium gelap pembuatan sabu jenis blue ice di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam kasus ini, tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pengungkapan laboratorium narkotika yang menyimpan sabu dengan berat bruto mencapai 1,2 ton.
Dalam keterangannya di Pidie, Jumat (23/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa penyidik gabungan masih melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap jaringan tersebut hingga ke pengendali utamanya.
Tujuh Orang Masuk Daftar Pencarian
Polisi saat ini memburu enam orang yang diduga berperan sebagai pengatur lapangan. Mereka masing-masing berinisial Z, ES, J, BR, S, dan S.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan National Narcotics Control Commission (NNCC) China untuk menangkap seseorang berinisial LX yang disebut sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Upaya kerja sama lintas negara ini dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengendalikan produksi dan peredaran narkotika tersebut.
Uji Laboratorium dan Forensik Digital
Selain mengejar para buronan, penyidik melakukan pengujian laboratorium forensik untuk mengetahui tingkat kemurnian barang bukti sabu yang disita.
Kapolri juga menyebut sabu dalam bentuk cair disimpan menggunakan wadah kedap udara dengan suhu stabil guna mencegah penguapan zat kimia.
Penyidik turut mendalami enam telepon genggam yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap komunikasi dan keterkaitan para pihak dalam jaringan itu.
Polri juga berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta menindak aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan Diklaim Cegah Peredaran Sabu Bernilai Triliunan Rupiah
Suyudi menyampaikan bahwa pengungkapan 1,2 ton sabu tersebut diperkirakan menggagalkan peredaran narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,16 triliun.
Perhitungan itu menggunakan asumsi harga pasar rata-rata Rp1,8 juta per gram untuk barang bukti seberat 1,2 juta gram.
Kapolri juga menyampaikan estimasi dampak pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, penyitaan tersebut diperkirakan mencegah paparan narkotika terhadap sekitar enam juta orang.
Sementara itu, estimasi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari mencapai Rp120 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Kapolri untuk menggambarkan potensi dampak peredaran narkotika, bukan nilai kerugian aktual yang telah diverifikasi.
Polri Tegaskan Penindakan terhadap Jaringan Internasional
Suyudi mengapresiasi kerja sama personel Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta koordinasi dengan otoritas China dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberadaan laboratorium gelap di Indonesia menjadi peringatan mengenai potensi pemanfaatan wilayah Indonesia sebagai lokasi produksi narkotika oleh jaringan internasional.
Polri menegaskan akan melanjutkan penyidikan, memburu para DPO, dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.(æ/red)





