LAMPUNG BARAT, BeritaTKP.com – Perselisihan yang bermula dari candaan saat berbincang berujung dugaan penganiayaan di Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Seorang petani berinisial HK (47) diduga memukul tetangganya, Rosi Ardianto (44), hingga mengalami luka robek di kepala. Pelaku juga disebut sempat menodongkan pisau ke arah perut korban.
Setelah lebih dari sebulan melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian, HK akhirnya ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat.
Tersangka yang merupakan warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, itu diringkus di kawasan Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal dan kini ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan.
Berawal dari Percakapan tentang Kenalan
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di area dapur rumah korban di Pekon Sukarame pada awal September 2026. Korban dan tersangka diketahui saling mengenal karena berasal dari lingkungan kampung yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselisihan bermula ketika keduanya membicarakan seseorang bernama Makmun, yang dikenal sebagai bos kopi di wilayah Sekincau.
Saat korban bercerita baru saja melayat ke rumah Makmun, tersangka menanggapi dengan menyebut adanya hubungan saudara antara Makmun dan seseorang bernama Ma’ruf dari Pekon Way Semangka.
Korban kemudian merespons percakapan itu sambil mencolek pipi tersangka menggunakan jari tangan kirinya. Tindakan yang diduga dimaksudkan sebagai candaan tersebut justru membuat HK tersinggung.
Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban Alami Luka Robek di Kepala
Menurut kronologi yang disampaikan dalam laporan, HK diduga berulang kali memukul bagian kepala dan wajah Rosi. Akibatnya, korban mengalami luka robek di sisi kiri kepala hingga mengeluarkan darah.
Tersangka juga diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke arah perut korban.
Usai kejadian, HK diduga meninggalkan kampung halamannya untuk menghindari kejaran polisi. Sementara itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri laporan korban serta mengumpulkan barang bukti, termasuk pakaian yang berlumuran darah.
Sempat Berpindah-pindah Tempat Persembunyian
Rudy menjelaskan, petugas terus mencari keberadaan tersangka selama masa pelarian. HK disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Pekon Way Semangka.
Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bergerak ke lokasi dan menangkap HK pada Selasa sore. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melanjutkan penyidikan atas dugaan penganiayaan tersebut. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





