LAMPUNG BARAT, BeritaTKP.com – Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung masih menghadapi ancaman kejahatan kehutanan dan satwa liar. Sepanjang periode 2016–2026, tercatat 23 perkara pidana yang melibatkan total 75 orang.
Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari perambahan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa, hingga perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, menyebutkan bahwa penanganan kejahatan di kawasan konservasi membutuhkan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, jaringan pelaku yang melintasi wilayah serta modus operandi yang semakin kompleks menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
20 Perkara Sudah Diputus Pengadilan
Berdasarkan data Balai Besar TNBBS, dari 23 perkara yang ditangani selama satu dekade terakhir, sebanyak 20 perkara telah mendapatkan putusan pengadilan. Sementara itu, tiga perkara lainnya masih dalam proses hukum.
Hifzon mengingatkan bahwa jumlah perkara yang berhasil ditangani belum tentu mencerminkan keseluruhan ancaman terhadap kawasan hutan dan satwa liar.
Luas wilayah konservasi yang harus diawasi, ditambah beragamnya modus kejahatan, membuat pengawasan dan penegakan hukum perlu terus diperkuat.
Ia juga menyoroti tidak adanya catatan penindakan kejahatan satwa liar pada 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa yang dilindungi telah berakhir.
Kejahatan bisa saja berpindah lokasi, menggunakan cara baru, atau belum terdeteksi oleh petugas.
Karena itu, deteksi dini, pertukaran informasi, serta peningkatan kemampuan aparat dalam mengungkap jaringan kejahatan dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi.
Habitat Harimau hingga Badak Sumatera Terancam
TNBBS merupakan bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO, Tropical Rainforest Heritage of Sumatra. Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan menjadi habitat bagi sejumlah satwa yang terancam punah.
Beberapa satwa yang hidup di kawasan tersebut antara lain harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan beruang madu.
Namun, kelestarian habitat mereka menghadapi tekanan dari berbagai aktivitas ilegal, seperti perambahan kawasan, pembalakan liar, perburuan, dan perdagangan satwa liar.
Aktivitas tersebut berpotensi merusak habitat alami, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup satwa yang dilindungi.
Menurut Hifzon, penanganan kejahatan kehutanan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang ditemukan di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan kegiatan ilegal tersebut.
Penegakan Hukum Butuh Kerja Sama Lintas Instansi
Hifzon menegaskan bahwa perlindungan TNBBS dan kawasan sekitarnya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kerja sama diperlukan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, proses penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Instansi yang perlu memperkuat koordinasi antara lain Balai Besar TNBBS, Polri, kejaksaan, pengadilan, TNI, dan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus mengungkap jaringan yang memungkinkan kejahatan kehutanan dan perdagangan satwa liar terus berlangsung.
Dengan pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang terkoordinasi, upaya perlindungan hutan serta satwa liar di TNBBS diharapkan dapat berjalan lebih optimal.(æ/red)





