Payakumbuh, BeritaTKP.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Kedua tersangka, berinisial ZN (36) dan DB (39), ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB), Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Jumat (24/10/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara,” ujar IPTU Andrio, Selasa (28/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Payakumbuh dengan Nomor LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh, tertanggal 12 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan dua unit velg mobil yang disimpan di rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual velg hasil curian seharga Rp640.000 dan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi,” jelas IPTU Andrio.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Andrio Siregar.(æ/red)