Tanjung Pinang, BeritaTKP.com – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, memimpin Konferensi Pers untuk mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Narkotika Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
Konferensi tersebut diadakan di Lobby Mapolresta Tanjungpinang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polresta Tanjungpinang. pada Rabu (06/12/23).
Dalam rentang waktu tiga hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan tujuh orang tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk PNS, buruh, karyawan honorer, hingga karyawan swasta.
Dalam operasi ini, berhasil disita sejumlah barang bukti, antara lain, 31 butir pil ekstasi, daun ganja kering seberat 637,47 gram, dan sabu-sabu seberat 3,9 gram.
Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. “Kita akan berperang melawan bandar dan pengedar narkoba,” tegas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Dalam konferensi pers ini, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., memberikan informasi lebih lanjut terkait kronologi penangkapan serta latar belakang dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan narkotika.
Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. (æ/RED)





