Tangerang, BeritaTKP.com – Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 35 paket besar yang disembunyikan di dalam kerangka sepeda motor Vespa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penindakan jajaran Polsek Panongan.
“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di rumah kontrakannya di Desa Rancaiu, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolresta, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni LK (24), seorang buruh harian; AH (44), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang; dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan penyelundupan ganja antarprovinsi tersebut.
Kapolresta menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari pengedar di Bogor, Jawa Barat. Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Dalam proses pengembangan, tim mendapati pelaku IT dengan barang bukti setengah kilogram ganja siap edar. Ia mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Lebih lanjut, IT juga mengaku telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan di dalam boks atau rangka motor Vespa yang dikemas layaknya paket pengiriman kendaraan.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak ekspedisi, diketahui paket tersebut telah tiba di Denpasar. Kami segera berkoordinasi agar paket tersebut ditahan dan diamankan,” tambah Kapolresta.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Bagi pelaku utama, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tegas Kombes Pol. Andi.(æ/red)





