TTS, BeritaTKP.com – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (21) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Desa Nununamat, Kecamatan Kolbano. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, dengan dukungan anggota Polsek Kolbano.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban WSW (17) diminta oleh kakaknya untuk mengambil handphone yang sedang dipegang oleh ES, yang merupakan pacar sang kakak. Ketika korban menemui ES, situasi kemudian berkembang di luar dugaan hingga korban berlari menuju hutan Nununaman.
Pelaku diduga mengikuti korban dan terjadi peristiwa yang merugikan korban di lokasi tersebut. Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres TTS.
Usai menerima laporan pada pukul 15.00 WITA, tim Buser Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim segera menuju Kolbano. Dengan bantuan Polsek Kolbano, ES berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WITA pada hari yang sama.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres TTS dan dipersangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





