OKU,. BeritaTKP.com — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di area PT KIT, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 11.20 WIB.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasubsipenmas Si Humas Ipda Chandra M., S.H., membenarkan bahwa seorang karyawan kontrak perusahaan bernama Jeri Pranata (22) telah diamankan sebagai terduga pelaku.

Kejadian bermula ketika seorang karyawan, Gunowo, melihat kepulan asap di depan Stasiun KCP PT KIT. Ia kemudian memberi tahu rekannya, Hardijal, melalui handy talkie. Saat dicek, terlihat tumpukan tandan fiber sawit sudah dalam kondisi terbakar.

Petugas perusahaan segera melakukan pemadaman dan api berhasil dikendalikan. Setelah situasi aman, Hardijal bersama Safei memeriksa rekaman CCTV di ruang kontrol. Dari rekaman tersebut tampak seseorang yang diduga sengaja memicu kebakaran.

Terduga pelaku yang terekam CCTV kemudian diamankan oleh petugas pengamanan TNI dan tim keamanan perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat peristiwa ini, pihak PT KIT mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung mengerahkan Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang ke lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres OKU.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi:

  • 1 korek api gas merek Tokai
  • 3 tros tandan fiber sawit dalam kondisi terbakar
  • 1 baju kerja KCP
  • 1 celana panjang warna hitam
  • 1 pasang sepatu boot hitam
  • 1 flashdisk merek Sandisk

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa ia memicu kebakaran menggunakan korek api yang sudah dibawanya. Motif pelaku diduga berkaitan dengan rasa tidak nyaman akibat debu fiber sawit yang kerap mengganggu pernapasan dan penglihatannya saat bekerja.

Polres OKU menegaskan bahwa tindakan pembakaran dengan unsur kesengajaan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki risiko keselamatan dan kerugian serius.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan Pasal 187 KUHP,” ujar Kapolres melalui Kasubsipenmas.(æ/red)