TEGAL, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/X/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, tanggal 20 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Rizqi Alimudin bin Syahyudin (25), warga Desa Danasari RT 001 RW 001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.22 WIB di rumah tersangka di Desa Danasari. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bersih 26,55 gram, serta dua botol cairan kimia MDMB-4en-PINACA seberat 157,7 gram, yang digunakan sebagai bahan campuran pembuatan tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp545.000,-, dan satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjual tembakau sintetis sejak Juni 2025. Awalnya, pelaku membeli barang tersebut secara online melalui akun Instagram @GajahGusdur dan membayar menggunakan aplikasi Dana.
“Mulai Agustus hingga Oktober 2025, tersangka kemudian memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia MDMB-4en-PINACA sebanyak 200 ml dengan tembakau 50 gram. Hasil racikan tersebut dijual seharga Rp100.000 per gram, baik secara langsung maupun melalui sistem ‘tempel’ di lokasi tertentu,” jelas AKP Indra.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk tembakau sintetis yang kini marak beredar di kalangan muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.(æ/red)





