TEGAL, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RY (33) alias Ricky Yolanda bin Herudin, warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah tertanggal 4 November 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Raya Pantura Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Infinix Hot 30 warna hijau muda yang digunakan untuk komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2025 Nopol G-2440-CDF yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan shabu selama kurang lebih tiga minggu dengan sasaran utama para sopir truk lintas pantura. Setiap transaksi, pelaku menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp400.000.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba dalam rangka menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tegal,” jelas AKP Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polres Tegal berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.(æ/red)





