DIY, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria asal Surakarta, Jawa Tengah, bernama Aria Frigiantoro (50), yang diduga mencuri gamelan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM), Yogyakarta.

Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal, mengatakan pelaku berinisial AF dan merupakan warga Surakarta, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan gamelan di Gedung Margono FIB UGM.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 14.52 WIB. Saat itu, satpam fakultas melakukan pengecekan di ruang gamelan dan mendapati tujuh bilah demung slendro telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur,” ujar AKP Subilal.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan rekaman CCTV, menganalisis identitas pelaku, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan AF di wilayah Surakarta.

Pada Selasa, 24 April 2026, polisi mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut.

“Berdasarkan identitas yang diperoleh, penyidik mendatangi terduga pelaku yang berada di Surakarta, Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi dan ternyata benar bahwa terduga pelaku mengambil barang,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan bahwa pelaku bukan hanya beraksi di UGM. AF diduga sebelumnya juga melakukan pencurian gamelan di ISI Yogyakarta dan ISI Solo.

Menurut AKP Subilal, dua bulan sebelum pencurian di FIB UGM, pelaku diduga mencuri 11 bilah gamelan di ISI Yogyakarta. Selain itu, pelaku juga disebut mengambil tujuh bilah gamelan di Solo.

“Dua bulan sebelum melakukan pencurian di FIB, pelaku melakukan pencurian di ISI Yogyakarta dengan mengambil 11 bilah. Kemudian di Solo juga demikian, mengambil tujuh bilah,” kata AKP Subilal.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis. Saat ini, AF telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pencurian gamelan di sejumlah lokasi pendidikan seni dan budaya.(æ/red)