JAKARTA, BeritaTKP.com — Penyidik Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat pada pekan depan.

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini masing-masing berinisial HK, RR, FM, dan HYL. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (11/11/2025) dan Rabu (12/11/2025).

“Hari Selasa tanggal 11 November 2025 dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka FM dan RR, sedangkan pada Rabu, 12 November 2025, giliran tersangka HK dan HYL,” jelas Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Brigjen Totok menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari para tersangka.

“Belum ada konfirmasi kehadiran hingga saat ini. Betul, ini merupakan panggilan pertama setelah penetapan tersangka,” ujar Totok.

Diketahui, meskipun telah berstatus tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan. Kortastipidkor memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Kortastipidkor menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.(æ/red)