
SUMBAWA, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat di BUMDes Bina Rakyat Desa Motong, Kecamatan Utan. Potensi kerugian negara mencapai Rp257 juta, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Sumbawa yang memuat catatan kredit macet dalam program simpan-pinjam Dana Kerabat.
Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan pada Selasa (17/6/2025) menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa 42 orang saksi, yang semuanya terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kredit Sahabat. Dari jumlah tersebut, beberapa saksi masih dalam tahap pemeriksaan, dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
“Calon tersangka sudah ada, namun baru satu orang. Identitas akan disampaikan setelah bukti semakin kuat,” ungkap AKP Dilia.
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga akan memeriksa pengurus BUMDes Motong, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam pelanggaran ketentuan, selain pinjaman yang tidak dikembalikan ke masyarakat.
Proses penyidikan telah memasuki tahap gelar perkara awal di Polda NTB, sementara gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan sebelum penetapan tersangka. AKP Dilia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan disertai dengan pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari aduan warga bahwa terdapat 161 penerima manfaat Dana Kerabat senilai total Rp180 juta, yang disalurkan melalui BUMDes pada 2017–2019 (masing-masing Rp50 juta per tahun ditambah dari kementerian sebesar Rp50 juta). Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan lain sehingga menimbulkan kredit macet dan potensi kerugian negara.
“Dana bantuan simpan-pinjam ini harusnya kembali ke masyarakat, tapi ada indikasi disalahgunakan,” kata AKP Dilia.
Polres Sumbawa memastikan akan menuntaskan penyidikan dan menggandeng masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan. Diharapkan, tersangka segera diproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan desa. (æ/red)





