Sampang, BeritaTKP.com – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret warga Kabupaten Sampang kembali memanas. Seorang korban berinisial AB (28), warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong, menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih empat jam di ruang penyidik Polres Sampang, Selasa (28/04/2026). Pemeriksaan itu menjadi babak baru dalam upaya membongkar dugaan jaringan pemberangkatan kerja ilegal berkedok pekerjaan ke Turki.
Kasus ini mencuat setelah AB melaporkan seorang oknum berinisial SA pada 20 April 2026 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri dengan penghasilan menggiurkan. Namun realitas yang dihadapi justru berbanding terbalik. Sesampainya di Turki, korban mengaku terlantar tanpa kepastian kerja, tanpa perlindungan, bahkan tanpa arah yang jelas.
Kuasa hukum korban, Wildanul Khoir, mengatakan pemeriksaan kali ini berlangsung intensif karena penyidik mendalami sejumlah fakta baru yang dinilai penting dalam proses penyelidikan. Menurutnya, ada beberapa materi pemeriksaan yang belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Klien kami sudah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan ada beberapa hal penting yang masih belum bisa kami sampaikan ke publik demi kepentingan penyidikan,” ujar Wildanul Khoir kepada awak media. Rabu, 29/04/2026.
Wildan menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sampang dan berharap aparat penegak hukum mampu mengusut tuntas dugaan praktik perdagangan orang tersebut. Ia menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada satu laporan semata, mengingat modus serupa masih kerap terjadi di tengah masyarakat dengan memanfaatkan kebutuhan ekonomi warga.
Sementara itu, AB mengaku masih menyimpan trauma atas pengalaman pahit yang dialaminya selama berada di Turki. Ia menceritakan bagaimana dirinya bersama beberapa orang lain sempat dipindah-pindahkan tanpa tujuan yang jelas dan tidak pernah mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan sejak awal keberangkatan.
“Saat di sana saya benar-benar bingung. Tidak ada pekerjaan yang jelas, tidak ada arahan, bahkan kami seperti dibiarkan begitu saja. Kami hanya dipindah-pindah dan tidak tahu harus bagaimana,” ungkap AB dengan nada lirih.
Tak hanya mengalami kebingungan, korban juga mengaku sempat hidup dalam kondisi memprihatinkan karena minim bekal dan tidak memiliki dokumen kerja resmi. Situasi itu membuat mereka akhirnya diamankan aparat setempat. Harapan mendapatkan pekerjaan demi memperbaiki ekonomi keluarga justru berubah menjadi mimpi buruk di negeri orang.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena memperlihatkan masih maraknya dugaan praktik penyaluran tenaga kerja ilegal dengan modus iming-iming kerja cepat di luar negeri. Korban disebut harus menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk biaya keberangkatan, namun janji pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Polisi sendiri masih terus melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kuasa hukum korban berharap perkara ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi dan legalitas yang jelas.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa tawaran kerja instan di luar negeri bisa menjadi pintu masuk perdagangan orang,” tegas Wildan. Sementara AB kini hanya berharap proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera bagi pihak yang terbukti bermain di balik dugaan praktik tersebut.(M.A).(Imam/Mldn)





