Bangkalan, BeritaTKP.com – Kabar tambang galian C ilegal di Bangkalan memang lagi ramai Intinya poin utama Dugaan suap ke oknum APH Kelompok Forum pemuda setempat menuding aktivitas tambang ilegal ini bisa jalan terus karena ada “uang atensi” ke oknum aparat penegak hukum. Fungsinya diduga sebagai pelindung biar tambang tidak ditindak. Karena itu mereka siap bawa kasus ini ke Mabes Polri agar diusut dari pusat.

Dampak lingkungan dan sosia Kerusakan jalan yang dirasakan warga sudah nyata Infrastruktur hancur Jalan desa rusak parah berlubang-lubang

Laka lantas meningkat Jalan rusak jadi penyebab utama kecelakaan, terutama malam hari Aktivitas jalan truk pengangkut material bikin polusi debu yang ganggu kesehatan Masyarakat luas.

Ancaman bencana Bekas galian dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Ini rawan longsor dan banjir saat musim hujan. Hari,Rabu (29/04/206)

disebut bau menyengat
Istilah itu dipakai karena dua hal yang pertama, kasusnya sudah lama tapi tidak ada penindakan serius dari tingkat daerah Bangkalan dugaan keterlibatan APH bikin publik curiga ada yang “main mata”. Jadi bukan cuma soal tambang ilegal, tapi juga potensi

hukum yang ditempuh Forum pemuda Bangkalqn Kalau dibawa ke Mabes Polri, bisa yang dikejar -2 pasal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, Penambang tanpa IUP bisa dipidana 5 tahun denda 100M.
UU Tipikor Kalau terbukti ada suap ke oknum APH, masuk Pasal 5, 11, atau 12 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kasus serupa daerah Bangkalan ini sering mentok di bawah karena “masuk angin”Makanya dari itu pelaporan Anan ke Mabes Polri jadi opsi biar supervisi langsung dari pusat.

Kami Siap data lokasi tambang spesifik yang diduga ilegal di Bangkalan, atau mau dibantu bikin draft kronologi untuk laporan” ‘ ujarnya Forum pemuda. (a.p)