
SUMBAWA, BeritaTKP.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Kecamatan Labuhan Badas, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, dan saat ini proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung.
“Berdasarkan keterangan awal, pelaku dan korban berkenalan dari teman. Keduanya berasal dari desa yang sama, dan berjanji untuk bertemu pada Kamis malam,” jelas AKP Dilia, Selasa (17/6/2025).
Pertemuan itu berlanjut dengan kegiatan jalan-jalan di wilayah Kota Sumbawa, kemudian berakhir di kawasan Pantai Saliper Ate. Di tempat tersebut, pelaku dan korban diduga ikut serta dalam konsumsi minuman keras bersama sejumlah orang lain hingga dalam kondisi mabuk.
Dalam kondisi tersebut, pelaku membawa korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Labuhan Badas. Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang kemudian kembali diulang pada Jumat siang hari sekitar pukul 14.00 WITA.
Keluarga korban yang merasa kehilangan sejak malam sebelumnya segera melakukan pencarian. Akhirnya, korban ditemukan di rumah pelaku dan keduanya langsung diamankan oleh pihak Polsek Labuhan Badas. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa.
AKP Dilia menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan melengkapi alat bukti serta keterangan saksi-saksi guna memperkuat proses hukum.
“Kami serius menangani kasus ini. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan publik terhadap pergaulan bebas serta minimnya pengawasan terhadap anak-anak. Aparat kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih intensif dalam mengawasi pergaulan anak, serta melaporkan setiap indikasi tindakan mencurigakan. (æ/red)