SUMBAWA, BeritaTKP.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial RF (31) dan S (37), warga Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, berhasil diamankan atas dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke area tambang PT. SJR.
Keduanya ditangkap pada Selasa siang (1/7/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di lokasi tambang setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai isi dari sebuah dus mie instan yang dibawa oleh RF. Di dalam dus tersebut, ditemukan sabu seberat 2 gram yang disembunyikan rapi dalam kemasan mie instan.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, S.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diberikan oleh pihak security PT. SJR.
“Kami (Polisi) mendapatkan informasi dari petugas Satpam yang tengah melakukan pemeriksaan di Pantai Jemplung dan menemukan barang yang diduga sabu-sabu,” terang Iptu Harirustaman.
Kasus ini bermula pada Senin malam (30/6/2025), saat tersangka S menghubungi RF melalui pesan WhatsApp, meminta tolong untuk menitipkan satu dus Indomie ke lokasi tambang. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WITA, dus tersebut diantar ke rumah RF. RF mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dan hanya meneruskan titipan.
Esok paginya, RF menunggu kendaraan dari PT. SJR untuk menuju tambang. Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, termasuk di Pantai Jemplung oleh personel TNI-Polri, RF akhirnya tiba di lokasi tambang sekitar pukul 12.30 WITA menggunakan speedboat.
Di sinilah petugas keamanan PT. SJR mencurigai dan memeriksa isi dus, lalu menemukan bungkusan sabu yang diselipkan di dalam kemasan Indomie. Barang tersebut langsung diamankan dan dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa.
“Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Y seharga Rp1 juta. Dari penangkapan ini, kita berhasil menyita barang bukti berupa 2 gram sabu serta dua unit HP,” jelas Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Sumbawa dan dijadwalkan akan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut pada Rabu (2/7/2025) pukul 07.30 WITA. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka berinisial Y yang diduga kuat sebagai pemasok sabu dalam kasus ini,” tutup Iptu Harirustaman. (æ/red)