Kota Magelang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi penegakan hukum, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TS (52), warga Potrobangsan, Kota Magelang, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5,39 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Potrobangsan. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka TS kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 5,39 gram,” ujar IPTU Narto.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Potrobangsan, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari lokasi, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di salah satu sudut rumah.

Dalam pemeriksaan awal, TS mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi daring dengan sistem “tempel” — sebuah modus di mana pembeli menerima informasi lokasi penyimpanan barang setelah melakukan pembayaran secara online.

“Tersangka melakukan pembelian sabu secara daring. Setelah transfer, pelaku mendapatkan titik pengambilan di trotoar Jalan Jeruk, wilayah Magelang Utara,” jelas IPTU Narto.

Lebih lanjut, IPTU Narto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Magelang Kota dalam menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Magelang.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting agar peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Polres Magelang Kota berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.(æ/red)