Pemalang, BeritaTKP.com – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial K (35) yang ditemukan tewas di sebuah rumah di kawasan perumahan Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada 23 November 2025. Pelaku pembunuhan diketahui adalah R (37), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang.
Tersangka berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang di wilayah Desa Sewaka pada Senin malam (24/11/2025). Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11/2025).
Menurut Kasat Reskrim, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan hubungan asmara gelap antara tersangka dan korban yang telah diketahui oleh istri tersangka. Selain itu, korban disebut kerap mengintimidasi istri tersangka dan mengancam akan menyebarkan foto mesra mereka kepada keluarga tersangka.
Tersangka awalnya berniat mengakhiri hubungan tersebut dan mengundang korban untuk berbicara di rumahnya yang belum ditempati. Namun, pertemuan itu berujung adu mulut hingga tersangka mencekik dan memukul korban berulang kali.
Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian mengikat leher, tangan, dan kaki korban, membawanya ke kamar mandi, dan menutup kepala korban dengan plastik hingga korban meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan oleh warga dan kerabat yang sedang mencarinya pada Minggu (23/11/2025). Korban sebelumnya tidak kunjung memberi kabar sejak Sabtu siang (22/11/2025), sehingga keluarga melacak orang terakhir yang dihubungi korban—yakni tersangka R. Saat mendatangi rumah tersangka, keluarga tidak menemukan R, namun menemukan jasad korban dalam kondisi terikat dan kepala dibungkus plastik di lantai kamar mandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(æ/red)