Ketua RT Pelaku Penganiayaan di Ngunang Ditangkap Setelah Buron Setahun Lebih

0
0

Musi Banyuasin, BeritaTKP.com — Unit Reskrim Polsek Sanga Desa menangkap HS (29), Ketua RT di Dusun IV Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap warga bernama Amirudin. HS sempat buron lebih dari satu tahun sejak kejadian yang berlangsung pada 27 September 2024.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/30/IX/2024 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/45/XI/2025. Tersangka ditangkap pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat bersembunyi di kawasan Talang Sungai Petai, Desa Ngunang. Ia diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sanga Desa.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, korban Amirudin sedang membeli rongsokan dan bertemu dengan HS di depan rumah warga. Korban kemudian menanyakan dacing (timbangan) yang pernah dibeli dari pelaku tiga tahun sebelumnya. Pertanyaan itu membuat HS tersinggung hingga memukul pelipis kiri korban dua kali dengan tangan mengepal. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang membutuhkan tiga jahitan serta pusing akibat benturan.

Korban yang merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Sanga Desa.

Pengakuan dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya. Kasus kini masuk tahap penyidikan lanjutan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

HS dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Polsek Sanga Desa menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur serta berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat setempat.(æ/red)