
Pasuruan, BeritaTKP.com – Mokh Solehudin, warga asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap atas ulahnya yang telah menyimpan ribuan pil koplo di dalam rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang istirahat. “Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, pelaku diketahui menyimpan pil koplo. Total ada sekitar 27 plastik yang semuanya berisi pil koplo,” kata Agus, Jumat (22/9/2023).
Agus melanjutkan, setiap barang haram itu dibeli, Soleh sebagai pengedar selalu mendapat keuntungan. Keuntungan yang bisa dinikmatu Soleh sekitar Rp5 juta. Setiap lima biji pil LL ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 ribu. Jika dalam kemasan plastik berisi 1.000 pil, pelaku menjualnya dengan harga Rp 600.000.
Harga yang murah dan mudah didapatkan ini menjadi perhatian khusus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Sebab, bisa dibeli oleh anak-anak di bawah umur. “Ini bisa merusak generasi pemuda desa, karena pelaku beroperasi di wilayah pedesaan,” lanjutnya, dilansir dari beritajatim.
Selain pelaku, petugas juga menyita 27 ribu butir pil LL dalam 27 kantong plastik. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp5.000 yang diduga hasil dari berjualan pil LL Satu buah handphone yang digunakan untuk menjual obat terlarang tersebut turut disita.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Din/RED)





