Muba, BeritaTKP.com – Diketahui terjadi  pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Win di Desa Sukajaya Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin. 

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku an. SULAIMAN Bin HERMAN bersama 2 (dua) orang rekannya yang berhasil melarikan diri dengan cara tersangka an. SULAIMAN Bin HERMAN merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan cara dicongkel menggunakan 1 (satu) buah Obeng yang telah dimodifikasi setelah berhasil dihidupkan sepeda motor tersebut didorong untuk keluar dari halaman rumah sejauh lebih kurang 100 (seratus) meter dari tempat semula kemudian pada saat tersangka mendorong sepeda motor tersebut ada suara korban yang mengetahui kejadian tersebut dan langsung berteriak maling-maling setelah  mendengar teriakan tersebut tersangka bersama kedua rekan tersangka DPO an. DEDI dan DPO an. HERDI langsung kabur melarikan diri meningalkan sepeda motor tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Spkt Polres Musi Banyuasin.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti kemudian dilaksanakan gelar perkara, selanjutnya terhadap sdr. SULAIMAN Bin HERMAN berdasarkan hasil gelar perkara dapat ditetapkan statusnya sebagai tersangka, kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Muba selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(æ/red)