BEKASI, BeritaTKP.com – Tujuh orang yang tergabung dalam komplotan spesialis curanmor berhasil dibekuk oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten. Pengungkapan kasus ini berawal dari komplotan pelaku yang melakukan aksinya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku diantaranya yakni LIE (30), AS (28) sebagai pemetik dan RYN (35) sebagai penadah.

Sementara empat pelaku lainnya merupakan pembantu yang membantu mulai dari mekanik hingga, menyebrangkan pengiriman motor diantaranya GDN (40), IMT (40), DE (28) dan ATS (46).

“Setelah berkordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Lampung untuk pengembangan dan ungkap kasus hingga berhasil diamankan para pelaku yang masing-masing berperan sebagai pemetik, penadah dan pembantu,” kata Gidion Senin (4/7/2022) malam.

Gidion menjelaskan, pelaku pemetik mengincar rumah-rumah atau kontrakan yang wilayahnya sepi dan banyak terparkir motor. Pengambilan paksa motor-motor itu pun dilakukan dengan cara mematahkan stang motor.

“(Pelaku) mematahkan setang motor dan membuka kunci kontak serta menyatukan jalur agar motor bisa dinyalakan,” tuturnya.

Setelahnya, komplotan pelaku akan kembali memperbaiki kunci kontak sebelum melakukan pengiriman ke Lampung. Pengiriman pun dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak jasa angkut.

“Juga bekerjasama dengan oknum petugas di pelabuhan agar bisa meloloskan kendaraan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan cara tadah. Adapun pasal-pasalnya yakni Pasal 363 ayat 2 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Untuk pasal 363 ancaman maksimal penjara tujuh tahun, pasal 56 ancaman maksimal tiga setengah tahun dan Pasal 480 paling lama empat tahun,” pungkasnya. (RED)