Maybrat, BeritaTKP.com – Pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, Polres Maybrat menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan di Kampung Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kbarek, S.I.K., yang didampingi Kasat Reskri IPTU Muhtadibillah Almuraj, S.Tr.K, Dan Ps. Kasi Humas IPDA Madawa Ananda S.Tr.K tersangka dalam kasus ini adalah seorang remaja berusia 17 tahun bernama (FW), yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 Juli 2024, di Pasar Kumurkek. Korban, (NI), tewas setelah ditikam oleh tersangka. Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa malam itu korban dan beberapa saksi sedang mengonsumsi minuman keras. Tersangka, yang datang untuk meminjam korek api, ingin bergabung minum namun ditolak oleh para saksi.
Penolakan tersebut memicu ketegangan, hingga korban memukul tersangka di bagian bibir. Tak terima dengan perlakuan itu, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dan kembali ke lokasi kejadian. Setibanya di tempat, tersangka kembali terlibat dalam adu mulut dengan korban, hingga akhirnya menusuk korban di bagian leher. Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka tikaman tersebut.
Sat Reskrim Polres Maybrat bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2024 dan terbitnya surat perintah penyidikan, tersangka kini sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhi tindakan kekerasan, terutama di bawah pengaruh alkohol. (æ/red)





