Malang, BeritaTKP.com – Tim Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk tiga maling spesialis rumah kosong di Dampit Malang. Penangkapan itu dilakukan setelah para maling berhasil menggondol harta korbannya senilai puluhan juta rupiah di Pamotan, Dampit Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebutkan bahwa komplotan tersebut terdiri dari 3 orang pelaku, yakni KI (41), warga asal Undaan Turen, MA (33), dan AS (42), keduanya berasal dari Dampit.

Dari ketiga pelaku, MA diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang sudah dua kali masuk penjara. “Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Minggu (28/4).

Taufik bercerita bahwa, kejadian pencurian tersebut menimpa korban bernama TY 947), seorang perempuan yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Malang. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Maret 2024.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk melaksanakan ibadah tarawih di musalah terdekat. Komplotan pelaku yang telah mengamati situasi kemudian berbagi peran. Ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

“Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah,” tambah Taufik.

Korban pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan dari korban, Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya yang terletak di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4).

Dari pengakuan KI, polisi kemudian berhasil menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)