Lombok Utara, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nutra, yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

Pada Kamis (25/9/2025), penyidik dari Satreskrim Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi perkara untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses rekonstruksi menghadirkan dua versi. Pertama, alibi yang disampaikan tersangka RA, dan kedua, versi fakta hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Tujuan kegiatan ini (rekonstruksi) untuk menggambarkan kejadian. Dua versi kita gelar karena terdapat perbedaan signifikan antara keterangan tersangka dengan fakta hasil penyelidikan yang kita dapatkan,” ujar AKP Punguan di lokasi.

Disampaikan proses rekonstruksi dibagi dalam tiga bagian mulai dari kedatangan korban dan tersangka ke Pantai Nipah. Dilanjutkan peristiwa dugaan pembunuhan serta momen ketika tersangka ditemukan dan dievakuasi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, rekonstruksi ini bukan bentuk pengadilan di tempat, melainkan sarana untuk memperkuat keyakinan penyidik sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Reka adegan digelar untuk menggambarkan peristiwa sesuai hasil penyidikan. Nanti jaksa yang akan menilai kelengkapan berkas serta memberikan petunjuk lebih lanjut,” ucap AKP Punguan.

Sebelumnya, polisi menetapkan RA, teman terakhir yang bersama korban, sebagai tersangka. RA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan digelarnya rekonstruksi, aparat berharap publik memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kronologi peristiwa tragis ini, sekaligus memperkuat alat bukti untuk proses persidangan mendatan,” tutup Kasatreskrim Polres Lombok Utara.(æ/red)