Sumbawa, BeritaTKP.com – Peristiwa tragis menimpa seorang petani berinisial S (52) asal Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia ditemukan meninggal dunia akibat tersengat listrik dari mesin kejut rakitan yang dipasang di area persawahan, pada Rabu (24/9/2025) sore.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Moyo Hilir IPTU Husni, dalam keterangan resminya, Kamis (25/9) pagi membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula sekitar pukul 18.20 Wita saat seorang saksi bernama Saparuddin hendak pulang dari sawah.

“Ketika melintas di persawahan milik A.H, saksi melihat korban terbaring tak bergerak. Awalnya ia mengira korban hanya bercanda. Namun setelah didekati dan disentuh, tubuh korban sudah terasa dingin dan kaku,” jelasnya.

Sontak, saksi panik dan berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, warga berdatangan, termasuk saksi lain J.A. Korban segera dievakuasi ke RSUP Manambai untuk mendapat pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Tim identifikasi Polres Sumbawa tiba di lokasi untuk selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban tersengat listrik dari mesin kejut rakitan yang telah terpasang selama tiga tahun terakhir di sawah milik A.H.

“Pemasangan mesin kejut rakitan tersebut bertujuan mengamankan sawah, namun aliran listriknya diambil dari rumah pemilik sawah. Diduga aliran listrik mengenai bagian atas pipi kanan korban,” jelas pihak kepolisian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin kejut beserta kabelnya. Selain itu, keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani berita acara penolakan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan mesin kejut rakitan di area persawahan. Meski digunakan untuk melindungi tanaman dari hama atau pencuri, pemasangan mesin bertegangan listrik tanpa standar keamanan justru dapat menimbulkan korban jiwa,” tutup Kapolsek Moyo Hilir.(æ/red)