Lombok Barat, BeritaTKP.com – Tim Puma Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian 10 unit handphone dari paket kiriman yang salah alamat. Pelaku, seorang pemuda berinisial S (21), berhasil ditangkap pada Jumat malam (6/9/2024).
Kejadian bermula pada bulan Juni lalu ketika sebuah paket berisi 10 unit handphone dengan nomor resi 1309951804 dinyatakan hilang setelah salah kirim dari kantor pusat J&T ke drop point di Mataram. Perusahaan jasa pengiriman tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 15.070.000 akibat kejadian ini.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Puma berhasil melacak keberadaan paket tersebut hingga ke tangan S. Pelaku ditangkap saat sedang bermain futsal di lapangan futsal Beleke,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja dalam keterangannya, Sabtu (07/09).
Dalam pemeriksaan, S mengaku mengambil paket tersebut saat diminta oleh kepala toko J&T cabang Rumak untuk mengambil barang yang salah kirim. Melihat adanya paket berisi handphone, S pun tergiur dan memutuskan untuk mengambilnya. S sempat mencoba menjual handphone curian tersebut, namun karena takut ketahuan, ia urung melakukannya dan menyimpan barang bukti di rumahnya.
“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 10 unit handphone merk Oppo A18 dengan berbagai warna dan nomor IMEI. Saat ini, S telah ditahan di Polres Lombok Barat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 374 KUHP tentang pencurian,” jelas AKP Darma.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama terkait pengiriman barang. Perusahaan jasa pengiriman juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang kiriman agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Intinya masyarakat harus lebih waspada dan berhati – hati dalam melakukan transaksi atau menerima barang hasil transaksi jual beli online. Apabila ada apa – apa agar segera melaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya. (æ/red)