Jombang,Berita TKP.Com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 12 pengedar Narkoba jenis sabu – sabu dan pil dobel L yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Dari 12 kasus tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka.Dan mengamankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan hanya dalam kurun waktu 14 hari operasi digelar jajaran Satresnarkoba Polres Jombang sejak tanggal 14 Mei 2024, berhasil mengamankan 13 tersangka dengan 12 ungkap kasus berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Di Kecamatan Jombang ada tiga TKP, di Kecamatan Diwek satu TKP, di Kecamatan Peterongan ada dua TKP, di Kecamatan Ngoro ada satu TKP, di Jogoroto ada dua TKP, dan Tembelang satu TKP,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (29/5/24)

Mantan Kanitreskrim  Polsek Waru Polresta Sidoarjo itu menjelaskan dari sejumlah tersangka tersebut ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil dobel L.

“Semuanya kami sita dari operasi kita selama 2 minggu ini terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jombang,” terangnya.

Mengenai modus para pelaku mengedarkan Narkotika ada yang jualan di rumah dan ada yang diranjau di jalan.

“Untuk yang jualan di rumah, tersangka sudah menyiapkan kemasan plastik dengan berbagai ukuran.Ada yang harga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu,”

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.Tandasnya. (Imam/Budi/Red)