Garut, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.
Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus Terbongkar dari Kecurigaan Teman Sekolah

Kasus ini bermula dari kecurigaan teman sekolah korban yang melihat adanya perubahan fisik dan menduga korban tengah hamil. Laporan itu disampaikan kepada wali kelas, yang kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban hamil dengan usia kandungan sekitar 8–9 bulan, sehingga pihak sekolah segera menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi langsung kepada korban.

Di hadapan pihak sekolah, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak tahun 2022, ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban kini berada di kelas 2 SMA tahun 2025.
Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu melakukannya di rumah saat situasi sepi tanpa sepengetahuan anggota keluarga lainnya.

Pelaku Diamankan Polisi

Mengetahui pengakuan korban, wali kelas segera memberitahu kakak korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Garut langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Joko, Jumat (24/10/2025).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IS dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Garut Beri Pendampingan Psikologis

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami akan terus memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Garut,” tegasnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tutup AKP Joko Prihatin.(æ/red)